Kebijakan Pengembangan Profesi Guru (KPPG)
Hakekat Guru
Profesional
Guru
yang profesional adalah guru yang mencintai terhadap profesinya, walaupun
secara finansial mungkin kurang menjanjikan. Guru yang baik, ia akan merasa
senang kalau muridnya pintar, cepat paham, berakhlak mulia. Sebaliknya ia akan
sedih kalau muridnya bodoh, tidak paham dan tidak bermoral, tetapi dia tidak
benci terhadap murid-murid tersebut.
Kualifikasi dan
Kompetensi Akademik Guru
Kualifikasi guru harus memenuhi syarat minimal
berpendidikan S-1 atau diploma empat sesuai dengan bidang studi yang
diampunya,sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang
guru adalah kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial
dan kompetensi profesional.Peningkatan kompetensi guru dilaksanakan melalui; Pendidikan dan Pelatihan, Kegiatan Selain
Pendidikan dan Pelatihan, serta Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Secara umum program peningkatan kompetensi
guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip; 1).Demokratis dan
berkeadilan serta tidak diskriminatif. 2).Satu kesatuan yang sistemik. 3).proses
pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat. 4).memberi
keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses
pembelajaran. 5).memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta
dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Secara khusus program peningkatan kompetensi
guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip ; 1).Ilmiah.
b.Relevan. 2).Sistematis. 3).Konsisten.
4).Aktual
dan kontekstual. 5).Fleksibel. 6).Demokratis. 7).Obyektif. 8).Kompre-hensif.
9).Memandirikan. 10).Profesional. 11).Bertahap. 12). Berjenjang.
13). Berkelanjutan.
14).Akuntabel. 15). Efektif, dan 16).
Efisien,
Tugas dan Tanggung Jawab Guru
Tugas utama guru adalahmendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevalusi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar
dan menengah. Sedangkantugas guru secara umumadalah mendidik, memberikan
dorongan, memuji, menghukum, membentuk contoh dan membisakan.
Adapun tugas
khusus seorang guru yaitu; Sebagai pengajar (intructional). Sebagai
pendidik (educator) dan Sebagai pemimpin (leadership)
Hak dan Kewajiban Tenaga Guru
1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
guru berhak mendapatkan penghasilan yang layak, perlindungan dalam melaksanakan
tugas, menda-patkan promosi, memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi,
ke-bebasan memberikan penilaian kepada pesertra didik, memeiliki kebebasan
berserikat dalam organisasi profesi, memperoleh pelatihan dan memperoleh rasa
aman.
2) Guru berkewajiban merencanakan,
melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, meningkatkan kualifikasi dan
komptensi secara berkelanjutan, bertindak obyektif dan tidak diskriminatif,
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan dan memelihara dan memupuk
persauan dan kesatuan bangsa.
Landasan Pengembangan Profesionalitas Guru
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi
atau asosiasi profesi. Pembentukan organisasi atau asosiasi profesi dimaksud
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Setiap organisasi, dalam hal ini organsasi
profesi itu mempunyai Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) sebagai pedoman bersikap
dan berperilaku yang terwujud dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam
jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Strategi Pengembangan Profesionalitas Guru
Pembinaan
dan pengembangan profesi guru meliputi ;
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial dan kompetensi profesional.Pembinaan dan pengembangan profesi
guru sebagaimana dimaksud dilakukan melalui jabatan fungsional.Pembinaan dan
pengembangan karir meliputi; Penugasan, kenaikan
pangkat, dan promosi.Penugasan guru, terdiri dari; tugas sebagai Guru Kelas/Mata
Pelajaran dan Guru dengan tugas tambahan. Sedangkan Promosi Guru, berupa penugasan sebagai guru pembina, guru inti,
instruktur, wakil kepala, kepala, pengawas Sekolah/Madrasah, dan sebagainya.
AdapunKenaikan Pangkatdapat melalui Pendidikan dan Pengembangan
Profesi Guru.Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)
Jenis kegiatannya meliputi pengembangan diri (diklat fungsional dan kegiatan
kolektif guru), publikasi ilmiah (hasil penelitian atau gagasan inovatif pada
bidang pendidikan formal, dan buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman
guru), karya inovatif (menemukan teknologi tepat guna; menemukan atau
menciptakan karya seni; membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan mengikuti
pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya)
Unsur Penunjang, yaitu ;(1) Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai
dengan bidang yang diampunya. (2) Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru
sesuai dengan kriteria dan dilengkapi dengan bukti fisik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar