Translate

Senin, 27 Juli 2020

Kebijakan Pengembangan Profesi Guru (KPPG)

 

Kebijakan Pengembangan Profesi Guru (KPPG)

Hakekat Guru Profesional

Guru yang profesional adalah guru yang mencintai terhadap profesinya, walaupun secara finansial mungkin kurang menjanjikan. Guru yang baik, ia akan merasa senang kalau muridnya pintar, cepat paham, berakhlak mulia. Sebaliknya ia akan sedih kalau muridnya bodoh, tidak paham dan tidak bermoral, tetapi dia tidak benci terhadap murid-murid tersebut.

Kualifikasi dan Kompetensi Akademik Guru

Kualifikasi guru harus memenuhi syarat minimal berpendidikan S-1 atau diploma empat sesuai dengan bidang studi yang diampunya,sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.Peningkatan kompetensi guru dilaksanakan melalui; Pendidikan dan Pelatihan, Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan, serta Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Secara umum program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip; 1).Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif. 2).Satu kesatuan yang sistemik. 3).proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat. 4).memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran. 5).memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Secara khusus program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip ;  1).Ilmiah.  b.Relevan.  2).Sistematis.  3).Konsisten.

4).Aktual dan kontekstual. 5).Fleksibel. 6).Demokratis. 7).Obyektif. 8).Kompre-hensif. 9).Memandirikan. 10).Profesional. 11).Bertahap. 12). Berjenjang. 

13). Berkelanjutan. 14).Akuntabel.  15). Efektif, dan 16). Efisien,

Tugas dan Tanggung Jawab Guru

Tugas utama guru adalahmendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevalusi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah. Sedangkantugas guru secara umumadalah mendidik, memberikan dorongan, memuji, menghukum, membentuk contoh dan membisakan.

Adapun tugas khusus seorang guru yaitu;  Sebagai pengajar (intructional). Sebagai pendidik (educator) dan Sebagai pemimpin (leadership)

Hak dan Kewajiban Tenaga Guru

1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak mendapatkan penghasilan yang layak, perlindungan dalam melaksanakan tugas, menda-patkan promosi, memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi, ke-bebasan memberikan penilaian kepada pesertra didik, memeiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi, memperoleh pelatihan dan memperoleh rasa aman.

2) Guru berkewajiban merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, meningkatkan kualifikasi dan komptensi secara berkelanjutan, bertindak obyektif dan tidak diskriminatif, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan dan memelihara dan memupuk persauan dan kesatuan bangsa.

Landasan Pengembangan Profesionalitas Guru

Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi. Pembentukan organisasi atau asosiasi profesi dimaksud dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Setiap organisasi, dalam hal ini organsasi profesi itu mempunyai Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang terwujud dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.

Strategi Pengembangan Profesionalitas Guru

     Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi ;  kompetensi pedagogik,  kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud dilakukan melalui jabatan fungsional.Pembinaan dan pengembangan karir meliputi;  Penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.Penugasan guru, terdiri dari; tugas sebagai Guru Kelas/Mata Pelajaran dan Guru dengan tugas tambahan. Sedangkan Promosi Guru, berupa penugasan sebagai guru pembina, guru inti, instruktur, wakil kepala, kepala, pengawas Sekolah/Madrasah, dan sebagainya.

     AdapunKenaikan Pangkatdapat melalui Pendidikan dan Pengembangan Profesi Guru.Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) Jenis kegiatannya meliputi pengembangan diri (diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru), publikasi ilmiah (hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, dan buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru), karya inovatif (menemukan teknologi tepat guna; menemukan atau menciptakan karya seni; membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya)

     Unsur Penunjang, yaitu ;(1) Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya. (2) Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru sesuai dengan kriteria dan dilengkapi dengan bukti fisik


Tidak ada komentar:

Posting Komentar