Mengingat kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai Jenggot ,sehingga
memicu banyaknya pendapat/pandangan-pandangan yang berbeda-beda karena status
hukum “ Memelihara Jenggot “ itu sendiri masih kurang jelas dikalangan
masyarakat luas. Dan diantara pendapat itu sebagian menganggap bahwa memelihara
jenggot adalah” Trend Mode “ atau suatu kebanggaan tersendiri sebagai seorang
lelaki sejati (Gentleman).Dan tak
jarang orang memanjangkan jenggot hanya untuk menunjukkan taring (terkesan hebat). Bagi
yang tidak mempunyai jenggot atau yang tidak menyukai jenggot bermacam pula
anggapannya, sebagian besar
menganggap bahwa orang berjanggot
itu adalah suatu golongan/komunitas tertentu yang tidak boleh diikuti ajarannya
bahkan mungkin dihindari , diantaranya, apa yang kita kenal dengan “
Jamaah Tabliq” yang sering kali mengundang kontroversi dan itu sudah menjadi rahasia umum dikalangan
masyarakat.
Nah, berbagai macam
anggapan inilah yang sebenarnya cuma ”Asumsi” yang membuat penulis mengangkat
masalah ini, didalam pembahasan berikutnya.
A. Memelihara Jenggot
Memelihara jenggot
bukan berarti harus memanjangkannya sampai dimanapun yang kita sukai dan tidak
memotong/mencukurnya sedikitpun , itu justru malah kurang enak dipandang mata dan malah lebih
menyeramkan.Sebaiknya dirapikan bagian samping dan ujungnya sebagaimana
diriwayatkan dalam Hadits Turmudzi
dan seperti yang dilakukan oleh sebagian Salafus
Shalih al-qadi’iyadh mengatakan ,“ Makruh
hukumnya mencukur, memotong, dan menghabisi jenggot, kalau memotong ujung dan
sampingnya , apabila terlalu lebat itu baik ,”
Memang harus diakui
bahwa kebanyakan kaum Muslimin dikalangan masyarakat agak merasa risih dan
merasa berpenampilan kurang menarik dengan jenggot yang kurang lebat dan
akhirnya mencukur/memotong habis jenggotnya, dan penulis ingin mengatakan bahwa
sesungguhnya Hadits diatas adalah patut dan layak diikuti oleh kaum muslimin
sebab itu bercirikan insan yang Islami,yang membedakan umat muslim dengan umat
non muslim, dan juga membedakan wanita dengan pria dan mungkin pendapat yang
tidak terlalu berlebihan bahwa jenggot itu adalah menandakan simbol kejantanan
seorang lelaki (gentleman).
B. Jenggot di Mata Orang Awam
Jenggot memang
bukanlah masalah yang Esensial bagi
masyarakat umum tetapi selalu menuai opini
publik apalagi bagi
kaum Hawa , dan banyak masyarakat
yang belum memiliki pengetahuan tentang itu berbagai macam anggapan masyarakat
tentang jenggot ada yang menganggap berjenggot adalah seorang yang bertuah,
sakti, ataupun ilmu pengetahuan agamanya tinggi dan ada juga yang menganggap
jenggot itu adalah lambang seorang lelaki sejati tapi tidak jarang pula orang
beranggapan bahwa setiap orang berjenggot adalah suatu komunitas dan penganut
paham tertentu yang menyimpang dari Syariat
Islam dan tak harus diikuti ajarannya sebagai contoh adalah apa yang kita
kenal dengan Jamaah Tabliq yang
banyak kita jumpai didaerah atau dikampung kita sendiri, bahkan kerap kali
kerumah-rumah untuk menyampaikan ceramah-seramah agama dan mengajak kita untuk
melakukan ibadah bersama di masjid.
Dari semua
anggapan-anggapan diatas maka jelaslah bahwa pengetahuan masyarakat umum
tentang jenggot masih sangat minim dan semua anggapan-anggapan miring yang
sebenarnya cuma asumsi tentang jenggot sudah selayaknya diklarifikasi kembali.Coba kita simak baik-baik firman Allah swt:( Q.S Al Baqarah (2) : 216)
Artinya : Boleh jadi kamu benci sesuatu padahal ia amat
baik bagimu , dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk
bagimu.
. Firman Allah diatas
sangatlah jelas maksud dan tujuannya bahwasanya janganlah membenci sesuatu yang
tidak kita ketahui karena belum tentu buruk buat kita,Begitu
pula dengan jenggot adalah sebuah simbol, status umat muslim dalam sebuah
komunitas dalam masyarakat yang dimana umat lain tidak menganjurkannya.
Para
pembaca yang budiman tentu setiap Sesutu yang belum jelas status hukumnya
selalu ada jalan keluarnya (solution)
dengan mengacu kepada Al-Quran wal hadits serta Ijma’ para Ulama dan juga
kita dituntut sebagai umat yang besar jeli dalam menanggapi sesuatu, terutama
hal-hal yang tidak terlalu mendasar dalam ajaran Islam, sering kali diabaikan
padahal sesuatu yang sepeleh bukan tidak mungkin mendatangkan kerusakan yang
besar, secara perlahan-lahan.
C. Pendapat Ulama Tentang Jenggot
Beberapa
pendapat-pendapat ahli Fikih yang
mengharamkan mencukur jenggot dengan alasan bahwa Rasulullah mewajibkan umat
muslim berbeda dengan umat yang lain.Asal mula perintah adalah, kewajiban,
apalagi beliau memberikan alasannya, yakni agar dapat berbeda dengan orang
kafir. Sedangkan berbeda dengan mereka wajib hukumnya.Tidak ada keterangan yang
menyatakan bahwa ada seorang sahabat yang meninggalkan kewajiban ini. Sebagaian
ulama sekarang ada yang membolehkan mencukur Jenggot karena terpengaruh oleh
realita yang ada dan menyerah dengan keadaan. Mereka mengatakan bahwa
memelihara Jenggot termasuk kebiasaan Rasul saw. Tetapi bukan termasuk masalah
yang mendasar dalam agama Islam, dan bila dilakukan akan menjadi Ibadah.
Rasulullah memelihara Jenggot bukan hanya
karena perbuatan beliau saja, tetapi juga dilandasi dengan perintah yang tegas
agar berbeda dengan orang kafir, sebab ,Al
Quran, sunnah, dan ijma’ menunjukkan perintah untuk berbeda
dengan orang-orang kafir dan melarang kita menyerupai mereka dan salah satu
yang membedakan itu adalah jenggot
seperti hadits Imam Bukhari dari Ibnu Umar dari Nabi Saw, beliau bersabda ;
Artinya
: Berbedalah dengan orang-orang
musyrik biarkanlah jenggot dan cukurlah kumis.
Hadits tersebut menjelaskan Illah (alasan) nya ,supaya umat muslim
berbeda dengan kaum musyirikin yaitu
orang–orang majusi yang memotong
jenggot dan mencukurnya habis,
Ajaran islam sangat memperhatikan hal-hal
yang sekecil apapun dan menginginkan perbedaan dari umat yang lain mulai dari
penampilan pribadi (personal appearance)yang bersifat lahiriah
ataupun yang bersifat batiniah cara berpakaian, makan , minum ,dan sebagainya
ataupun akhlak dan moral semuanya perlu berbeda sebagaimana Rasulullah bersabda:
Artinya :
Sesungguhnya orang yahudi dan nasrani tidak mengecat rambutnya .Maka
berbedalah kamu dengan mereka (dengan menyemer rambutmu) Hadits Riwayat Al-Bukhari Muslim,Abu
Daud , Al-Nasa’I, dan Ibnu Maja dari Abu Hurairah.
Demikian alas an-alasan mengapa umat muslim
perlu berbeda dari umat lain.
Dengan melihat
argumentasi-argumentasi diatas pendapat-pendapat Ulama secara garis besar dapat
kita golongkan menjadi tiga pendapat. Pertama, pendapat yang
mengharamkan jika mencukur jenggot dan
disebutkan oleh Imam Ibnu Taimiah dan
ulama lainnya.Kedua, pendapat yang menganggapnya makruh jika mencukur jenggot
yang disebutkan dalam Fathul Bari’ dari
Al-Qadi iyadh .Ketiga, yang
membolehkan (mubah) yang banyak disetujui
oleh ulama yang sekarang.
\ Dari ketiga pendapat ulama itu
maka saya mengajak saudara-saudaraku agar lebih bijak memilih dari ketiga
pendapat itu bahwa pendapat yang pertama agaknya lebih “ekstrim”,pendapat yang kedua dan ketiga agak lebih cocok untuk umat
muslim sebab dalam ajaran agama islam
tidak pernah memaksakan kehendak.
D. Implementasi
Sunnah Rasul Dalam Hidup
Sebagai umat nabi
Muhammad saw . Sudah
sepantasnyalah kita mengamalkan sunnah beliau sebab baliau adalah
Suri tauladan bagi umatnya serta berakhlak dan berbudi pekerti yang
mulia.Allah menjelaskan dalam firmannya : (Q.S.Al-
Qalam (68): 4)
Artinya: Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi
pekerti yang luhur
Beberapa
yang bisa menjadi
sunnah Rasul itu sendiri
adalah .Pertama ; ucapan- ucapannyaKedua;Perbuatan-perbuatannya.Ketiga adalah
ketetapan-ketetapannya.Mengenai kaitannya dengan memelihara jenggot adalah
termasuk perbuatan dan ucapan–ucapan Rasulullah dan kita harus mematuhinya
sebagaimana firman Allah swt
yang tercantum dalam (Q.S.An-Nisa.(4):59).
Kelebihan
nabi Muhammad saw jika dibandingkan dengan nabi atau rasul lain diantaranya
dapat disebutkan sebagai berikut:
1.
Nabi Muhammad diutus oleh Allah swt sebagai nabi dan
rasul penutup,berarti setelah beliau tidak ada lagi nabi atau rasul.
2.
Nabi menerima wahyu
saw untuk disampaikan kepada umat manusia .
3.
Karena ketinggian
akhlaknya ,Nabi Muhammad saw mendapat sebutan sebagai uswatun hasanah atau suri
teladan yang baik .Oleh sebab itu setiap umatnya harus selalu berusaha untuk
mencontoh peri kehidupan Rasulullah saw.
Maka dari itu dalam
kehidupan kita asehari-hari apakah itu dirumah,disekolah,dikantor,dan
sebagainya setiap saat marilah kota mengikuti jejak rasulullah setidaknya
semampu kita saja.Mudah–mudahan kita mendapat pahala dari Allah swt Amin………….
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Dalam memelihara
jenggot tentunya harus dirapikan sesuai dengan yang dilakukan oleh Rasulullah
saw.Tak dibiarkan begitu saja sebab jenggot harus bercirikan insan yang Islami
sebagaimana jenggot adalah simbol dari pada umat nabi Muhammad saw.
2.
Sebagai masyarakat awam pengetahuan tentang masalah
jenggot memag perlu agar tidak menimbulkan
asumsi-asumsi yang keliru dan memelihara jenggot bukanlah sesuatu yang
mendasar dalam ajaran islam namun ajaran islam menganjurkannya berdasarkan sunnah dan ijma’ para ulama.
3.
Diantara pendapat-pendapat para ulama yaitu : Pertama;
Mewajibkan,Kedua;makruh,dan yang
Ketiga;membolehkan sepertinya pendapat yang kedua (makruh )jika memotong/ mencukur jenggot adalah pilihan yang bijak
untuk seorang muslim di zaman modern ini.
4.
Dalam aktifitas kita sehari-hari sudah selayaknyalah
kita mengamalkan sunnah dan mengikuti jejak Rasul karena beliau adalah suri tauladan
bagi umat muslim didunia pada umumnya dan yang paling khusus untuk diri kita
sendiri.
B. Implikasi
Dengan banyaknya persepsi
masyarakat tentang jenggot dan beberapa pendapat para ulama maka penulis
mengajak kepada para pembaca agar ilmu yang dapat dipetik dari makalah ini
dapat kita jadikan ilmu yang bermanfaat dikalangan masyarakat .
Demikianlah makalah
yang sangat sederhana ini yang tentunya masih banyak kekurangan didalamnya
.Maka dari itu, kritik,saran,dan bantuan moril dari para pembaca tentu
sangatlah berarti buat penulis.Dan yang terpenting adalah bimbingan serta
arahan dari oran tua kami selaku dosen Pembina kami yaitu ;Bapak Drs.Muchtar
Efendi ,Sag.,M.Pd.I.
Kami haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas
bimbingannya.Semoga makalah ini dapat dijadikan bahan bacaan yang bermanfaat
bagi masyarakat pada umumnya dan pada khususnya dikalangan komunitas
intelektual kampus .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar